Senin, 24 November 2014

Cara membuat loket resmi pembayaran listrik online

Seiring perkembangan waktu,internet sudah menjadi bagian penting di semua lapisan masyarakat.Internet dapat membantu kita dalam berbagai macam kebutuhan seperti informasi,bisnis,hiburan dan lain sebagainya...


Disini saya akan mengutarakan hal yang berhubungan dengan bisnis Cara membuat loket resmi pembayaran Online ditempat sendiri...

Tempo dulu kita dapat melakukan pembayaran Listrik hanya di tempat kantor2 resmi PLN...dengan tenggat waktu 20 hari dalam bulan yang bersangkutan..lewat tanggal itu akan dikenakan denda..itulah makanya terjadi antrian panjang disetiap tanggal 20 ditempat kantror PLN saat kita hendak melakukan pembayaran rekening listrik...terjadilah berbagai macam protes..mulai dari keterlambatan,antrian yang panjang dan lain sebagainya..


Melihat situasi yang demikian pemerintah mengetahui bahwa pihak swasta pun sebenarnya dapat membantu masalah ini...mereka pun membuat kebijakan untuk melepaskan ijin bagi siapapun untuk dapat melakukan pembayaran Listrik lewat online...

Maka tak heran sekarang ini banyak dimana2 ada rumah,warung,kios sampai kantor pos dan pihak perbankan pun berlomba2 untuk menyediakan jasa pembayaran listrik online...bahkan tidak cukup hanya pembayaran listrik,,,sekarang Telepon,Air,Speedy sampai pembayaran kredit motor dan TV berbayar dapat kita temui di berbagai kios,warung yang bertanda Loket resmi pembayaran online...

Nah...dengan berbagai kemudahan itu...kenapa kita pun tidak ikut ambil bagian dan mendapat rezeki dari usaha dan bisnis pembayaran online...Gampang koq..di era yang serba canggih sekarang ini apa sih yang tidak mungkin...semuanya mudah dilakukan yang penting ada niat untuk menjalankannya..Kita dapat menemukan banyak agen2 resmi yang menyediakan program untuk melayani pembayaran apapun secara online..PPOB,Kantor pos dan lain sebagianya

Bicara PPOB..PPOB adalah singkatan dari Payment Point Online Bank...PPOB merupakan singkatan dari Payment Point Online Bank, atau dengan kata lain penyedia jasa pembayaran secara online (terhubung dengan internet) yang bekerjasama dengan beberapa Bank.Mendaftarnya pun kita banyak diberi kemudahan, layaknya outlet penjual pulsa seluler. PPOB ini systemnya mirip dengan server pulsa elektrik. Dimana kita harus menanamkan deposit terlebih dahulu pada perusahaan penyedia layanan ini. Karena systemnya menggunakan deposit, maka untuk itu carilah penyedia layanan loket PPOB yang depositnya aman.

Agen PPOB seperti bank pula, kita harus menyediakan seperangkat komputer dan printer yang terhubung dengan internet. Pada komputer kita instal aplikasi yang diberikan oleh perusahaan penyedia layanan PPOB.
Perusahaan penyedia layanan PPOB ini sifatnya adalah sebagai server, yang bertugas sebagai penghubung Loket / Agen PPOB dengan bank.

Bagaimana cara membuat loket resmi pembayaran Online seperti Listrik,Air,Telepon ditempat sendiri.Disini saya sebagai mak comblang nya agen2 tersebut saya dapat menghantarkan saudara yang berminat untuk meregistrasikan sendiri atau membuat sendiri loket online dengan menghubungi pihak developer PPOB...

sediakan:
1 Komputer pastinya(spec apa saja)
2 Printer
3 Modem/speedy(tentunya..namanya juga online)
4 Team viewer dapat didownload di http://www.teamviewer.com/id/index.aspx

nah melalui team viewer anda dapat melakukan registrasi atau pihak pengembang yang meregistrasi dari sini...langsung dari komputer anda...nah nanti anda diminta melakukan aktivasi pembayaran untuk mengaktifkan user anda..paling2 kurang lebih sebesar Rp300.000.. 

Selanjutnya untuk mengaktifkan user anda...anda harus melakukan pendaftaran lewat MITRA PERDANA INDONESIA pusat pengembang PPOB Indonesia kunjungi http://www.myppobmpi.com/



contoh user saya karena saya sendiri pun buka loket onlen hehehe :






Demikian tutorial saya tentang cara membuat loket resmi pembayaran Online seperti Listrik,Air,Telepon ditempat sendiri...

Informasi lebih lanjut post di coment atau inbox saya di profil saya terimakasih..

cek tagihan listrik anda  DI SINI






Tidak ada komentar:

Posting Komentar